Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search
Journal : Cahaya Keadilan

PELAKSANAAN PENYELESAIAN KREDIT MACET SECARA NON LITIGASI (STUDI DI PT. BPR HASA MITRA) -, HIKMAH
Jurnal Cahaya Keadilan Vol 3 No 1 (2015): jurnal cahaya keadilan
Publisher : LPPM Universitas Putera Batam

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui faktor penyebab kredit macet dan mengetahui pelaksanaan penyelesaian kredit macet pada PT. BPR Hasa Mitra secara non litigasi. Untuk menjawab permasalah tersebut dilakukan penelitian normatif empiris dengan meneliti data primer dan data skunder, sehingga metode ini mencoba memperhatikan, mengkaji dan mengetahui pemberlakuan atau penerapan hukum dalam praktek di masyarakat. Dapat disimpulkan bahwa penyebab terjadinya kredit macet dapat disebabkan oleh faktor yang berasal dari Bank maupun dari Nasabah. Faktor dari perbankan meliputi kelemahan dalam analisis kredit, bank terlalu yakin dengan kemauan dan kemampuan nasabah, tidak memiliki informasi yang memadai khususnya karakter nasabah, dan kebijakan pimpinan. Faktor dari nasabah meliputi kelemahan karakter nasabah, kemampuan nasabah, persaingan usaha, usaha menurun atau bangkrut, nasabah memiliki hutang disana-sini. Penyelesaian Kredit bermasalah pada PT. BPR Hasa Mitra lebih ditekankan pada jalur non litigasi yaitu dengan upaya negosiasi yang dilakukan dengan cara Reschduling, Restrukturing dan Reconditioning.
PELAKSANAAN PENYELESAIAN KREDIT MACET SECARA NON LITIGASI (STUDI DI PT. BPR HASA MITRA) Hikmah -
Jurnal Cahaya Keadilan Vol 3 No 1 (2015): Jurnal Cahaya Keadilan
Publisher : LPPM Universitas Putera Batam

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (620.772 KB) | DOI: 10.33884/jck.v3i1.955

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui faktor penyebab kredit macet danmengetahui pelaksanaan penyelesaian kredit macet pada PT. BPR Hasa Mitrasecara non litigasi. Untuk menjawab permasalah tersebut dilakukan penelitiannormatif empiris dengan meneliti data primer dan data skunder, sehingga metodeini mencoba memperhatikan, mengkaji dan mengetahui pemberlakuan ataupenerapan hukum dalam praktek di masyarakat. Dapat disimpulkan bahwapenyebab terjadinya kredit macet dapat disebabkan oleh faktor yang berasal dariBank maupun dari Nasabah. Faktor dari perbankan meliputi kelemahan dalamanalisis kredit, bank terlalu yakin dengan kemauan dan kemampuan nasabah,tidak memiliki informasi yang memadai khususnya karakter nasabah, dankebijakan pimpinan. Faktor dari nasabah meliputi kelemahan karakter nasabah,kemampuan nasabah, persaingan usaha, usaha menurun atau bangkrut, nasabahmemiliki hutang disana-sini. Penyelesaian Kredit bermasalah pada PT. BPR HasaMitra lebih ditekankan pada jalur non litigasi yaitu dengan upaya negosiasi yangdilakukan dengan cara Reschduling, Restrukturing dan Reconditioning.